Meninggal Saat Bekerja di SMKN 1 Subang, Ahli Waris Didi Mulyadi Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Desember 2022, 22:50 WIB
Sekda Subang Asep Nuroni serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan Subang kepada ahli waris Didi Mulyadi yang meninggal saat bekerja di lingkungan SMKN 1 Subang.
Sekda Subang Asep Nuroni serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan Subang kepada ahli waris Didi Mulyadi yang meninggal saat bekerja di lingkungan SMKN 1 Subang. /Ist/

BERITA SUBANG - Sekda Subang Asep Nuroni serahkan santunan BPJS Ketenagaan kepada ahli Didi Mulyadi senilai Rp278.691.030,00 disaksikan Kepala BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Subang, Esra Nababan.

Didi Mulyadi meninggal saat dirinya melakukan pekerjaan di lingkungan SMKN 1 Subang pada 23 September 2022 lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menyerahkan santunan kematian kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Apel Senin Pagi, di halaman Kantor Bupati, 12/12/2022.

Baca Juga: Dua Orang Meninggal dan 18 Penumpang Alami Luka Pasca Kecelakaan Bus Sahabat di Tol Cipali Kalijati Subang

Santunan BPJS Subang senilai Rp Rp278.691.030,00 diberikan kepada ahli waris Didi Mulyadi yang meninggal akibat kecelakaan saat dirinya bekerja bekerja di lingkungan SMK Negeri 1 Subang.

Kang Asep Nuroni (sapaan Sekda Subang), menyampaikan turut duka cita mendalam terhadap kecelakaan yang menimpa Didi Mulyadi.

Sekda Subang mengapresiasi BPJS Subang  telah peka terhadap kelangsungan hidup keluarga pekerja yang mengalami musibah, terutama untuk kelanjutan pendidikan dan masa depan ahli warisnya.

Baca Juga: Mayat Wanita dalam Mobil Ayla Merah di Jalur Pantura Subang Ternyata Korban Pembunuhan yang Dilakukan Suaminya

Merespon sambutan yang disampaikan Sekda Subang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang, Esra Nababan menyampaikan bahwa pelayan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu bentuk komitmen BPJS kepada peserta.

"BPJS Ketenagaan kerjaan hadir dalam memberikan pelayan jika terjadi risiko," ungkap Esra Nababan.

"Kami berharap ahli waris tetap melanjutkan sekolah sampai tamat," imbuhnya kepada ahli waris Didi Mulyadi, istri beserta empat orang anaknya.

Baca Juga: Walikota Solo Minta Maaf ke Wartawan yang Sebut Keluarga Presiden Jokowi Lebay di Pernikahan Kaesang Pangarep

Lebih lanjut Esra Nababan menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mampu melindungi pekerja non ASN atau pekerja lainnya yang memiliki potensi risiko kehidupan.

Hal tersebut dibuktikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Subang yang telah menyalurkan sejumlah santunan kepada warga Kabupaten Subang selama periode tahun 2022.

"Santunan kepada masyarakat Subang selama tahun 2022 sebanyak Rp53,9 miliyar terhadap masyarakat Subang," ucap Esra Nababan.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Subang telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8.000 tenaga kerja masyarakat Subang dari awal September hingga Desember sebesar Rp. 600.000.***

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah