"Korban sempat dibawa oleh para pelaku ke jalan tol di Wilayah Cikarang serta Karawang. Selama dibawa oleh pelaku ini korban tangannya ditali oleh sebuah lakban," katanya.
AKBP Sumarni mengatakan, sebanyak 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Masih proses pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut sama menangkap pelaku lainnya. Kami baru mengamankan barang bukti satu buah handphone milik korban serta satu rekening koran," ucap AKBP Sumarni.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam 9 tahun penjara.***
Baca berita terkini lainnya melalui Google News.