Modus COD Motor, Dua Warga Subang Dirampok dan Dibuang ke Tol Cikampek

- 12 November 2022, 08:13 WIB
Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat konferensi pers kasus pencabulan seorang guru ngaji kepada muridnya.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat konferensi pers kasus pencabulan seorang guru ngaji kepada muridnya. /Tim Purwakarta News

Satu korban diberi uang Rp100.000 dan satu korban lainnya diberi uang Rp150.000 oleh pelaku.

 Baca Juga: Ini Lokasi dan Harga Rumah Murah di Subang, Beli Sebelum Kehabisan

AKBP Sumarni memastikan, pihaknya saat ini baru mengamankan 2 orang pelaku dengan masing-masing berinisial OK warga Jakarta Selatan serta RK warga Cileungsi Bogor, serta 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh jajaran Satreskrim Polres Subang

"Tentunya masih proses pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut sama menangkap pelaku lainnya. Kami baru mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku serta satu rekening koran," katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

Baca berita terkini lainnya melalui Google News.

***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah