BERITA SUBANG - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Subang (Bawaslu Subang) akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Jabar.
Ade Feri, peserta pendaftaran calon Panitia Pengawas Kecamatan di Kabupaten Subang (Panwascam Subang) untuk Pemilu 2024, merasa dirugikan oleh Bawaslu Subang.
Ia berniat mengadukan Bawaslu Subang ke DKPP dan Bawaslu Jabar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Keburu Tertangkap, Pendeta Rudolf Tobing Targetkan Bunuh Tiga Orang
Rekruitment Pengawas Pemilu Kecamatan di Kabupaten Subang (Panwascam Subang) untuk Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Subang menyisakan persoalan, pasalnya nilai hasil tes peserta yang masuk enam besar tidak diumumkan secara langsung maupun melalui media.
Bahkan diduga ada muatan-muatan tertentu dalam menentukan peserta yang masuk ke enam besar, sehingga peserta yang nilainya besar bisa dikalahkan oleh nilai di bawahnya.
Kejadian tersebut rencananya akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar).
Baca Juga: Pendeta Rudolf Tobing Diduga Pelaku Tunggal Pembunuh Wanita Muda, Ditangkap Saat Jual Laptop Korban
Hal itu disampaikan Ade Feri (31), warga Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Subang (PWI Subang), Jum'at 21 Oktober 2022