"Kasus SPPD fiktif 2016-2018 yang telah menjatuhi hukuman kepada mantan Sekwan dan Kasubag Risalah DPRD Kabupaten Subang. Diduga melibatkan empat pimpinan DPRD Kabupaten Subang saat itu," sebut Ketua HMI Subang Adam Hasyim melalui keterangan tertulis kepada beritasubang.com, Kamis malam.
Tercantum secara terang empat nama pimpinan DPRD Subang kala itu, yang diduga terlibat kasus SPPD fiktif Subang pada periode tersebut.
(Mengacu asas praduga tak bersalah, beritasubang.pikiran-rakyat.com samarkan keempat nama tersebut, yakni BR, AM, HP, dan AR)
"Yang mana dari ke-empat pimpinan ini pada faktanya masih bebas. Padahal selaku pimpinan DPRD seharusnya mengontrol dan tidak melakukan pembiaran hal tersebut terjadi," imbuh HMI Subang.
Menurut HMI Subang, kebijakan anggaran pastinya melibatkan persetujuan pimpinan.
"Kami menuntut empat pimpinan DPRD tersebut bertanggungjawab di mata hukum, kecuali benar adanya kasus SPPD fiktif hanya dijadikan intervensi dan ajang politik kepentingan yang merugikan tumbalnya (mantan Sekwan dan Kasubag Risalah). Padahal kebijakan anggaran mustahil tidak melibatkan pimpinan DPRD Kabupaten Subang pada saat itu," tandas HMI Subang.
***