BERITA SUBANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Subang (Satpol PP Subang) menertibkan bangunan liar yang berada di wilayah Kecamatan Subang, tepatnya akses masuk Toll Cipali pada Selasa 18 Oktober 2022.
Sebelas bangunan yang merupakan warung liar, berada di Jalan Otto Iskandar Dinata tepatnya di jalan akses masuk Tol Cilameri, terpaksa dibongkar oleh Petugas Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran (Sat.poldam) bersama TNI/Polri dan perwakilan dari PT.Lintas Marga/Astra Infra Toll Road Sedaya.
Pembongkaran dilakukan secara manual dan tidak ada perlawanan atau protes dari pemilik warung itu sendiri. Hanya ada tiga bangunan yang untuk sementara tidak dilakukan pembongkaran karena akan dilakukan oleh pemiliknya sendiri.
Baca Juga: Profil Lengkap dan Biodata Maulana Ardiansyah, Sedang Trending di YouTube, Pacar, Instagram, Umur
Kepala Satpoldam Subang melalui Sekretarisnya, Agus Hendra, SE., didampingi Kabid Trantib, Kartawijaya mengatakan, bahwa pembongkaran dilakukan karena keberadaan warung warung tersebut ilegal alias tidak memiliki izin.
Dan itu melanggar Perda No.13 Tahun 2006 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan di Wilayah Kabupaten Subang, juga ada laporan dari pemilik lahannya sendiri yaitu Astra Infra Toll Road Sedaya.
“Dalam melaksanakan pembongkaran ini, kita pun tidak langsung begitu saja, tetapi sesuai Permendagri No.54 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Subang Nomor 69 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok,Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang.
Ya sebelumnya kita melakukan pendataan serta pemanggilan dan musyawarah terlebih dahulu,“ jelas Agus.