BERITA SUBANG – BPBD dan DLH Subang usir alat berat perusahaan objek wisata ilegal di Ciater usai ditutup paksa Satpol PP Subang bareng BPMPTSP Subang.
Pengusiran alat berat dari lokasi tersebut merupakan bentuk ketegasan BPBD Subang dan DLH Subang buntut dari penutupan paksa tujuh perusahaan objek wisata ilegal yang dilakukan Satpol PP Subang sehari sebelumnya bersama BPMPTSP Subang.
Tindakan tegas dilakukan Pemkab Subang kepada sejumlah perusahaan objek wisata ilegal di kawasan pegunungan selatan Subang, tepatnya di Ciater.
Berkoordinasi dengan Satpol PP Subang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Subang (BPBD Subang) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang (DLH Subang) turun bareng menyetop dan menghentikan aktivitas sejumlah perusahaan objek wisata ilegal di Ciater, Sabtu 24 September 2022.
Pembangunan proyek perusahaan objek wisata tersebut berada di lahan HGU PTPN VIII Blok Puncak Halimun, Desa Ciater, Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Lokasi itu sejatinya merupakan hamparan lahan yang menjadi resapan air.
Baca Juga: Tips Bedakan Akun Gacor di Slot Online
Pengusiran alat berat dari lokasi tersebut merupakan bentuk ketegasan BPBD Subang dan DLH Subang buntut dari penutupan paksa tujuh perusahaan objek wisata yang dilakukan Satpol PP Subang sehari sebelumnya.