BERITA SUBANG - Satpol PP Subang bareng BPMPTSP tutup paksa aktivitas tujuh perusahaan objek wisata di Ciater.
Perusahaan yang melakukan aktivitas dan membuka proyek baru yang akan dijadikan tempat wisata di wilayah Ciater, jika tidak mengantongi surat izin akan ditutup.
Hal tersebut disampaikan Kasat Pol.PP. Kabupaten Subang, Indri Tandia, S.STP., M.Si., Jum'at 23 September 2022.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP Subang) telah menutup tujuh perusahaan yang melakukan aktivitas diwilayah obyek wisata Ciater, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Menurut Indri kegiatan tersebut dilaksakan atas kerjasama Pol PP dengan BPMPTSP dalam pengawasan di lapangan, dan tentunya juga melakukan pengecekan kelapangan ketika ada pelanggaran.
"Kita dapat informasi dari Dinas Perijinan ada pelanggaran di lapangan, lalu kita turun ke lapangan dan pasang police line di lokasi untuk ditutup sementara, karena proyek tersebut tidak mengantongi surat Izin," terang Kasat Pol PP.
"Memang sejauh ini kita sangat intensif khususnya untuk wilayah selatan untuk melakukan pengawasan izin-izin proyek.