Tiba di Indonesia Tersangka Surya Darmadi Korupsi Rp78 T Lahan Sawit PT Duta Palma Langsung Di Penjara

- 15 Agustus 2022, 18:35 WIB
Tersangka Surya Darmadi (SD) langsung dimasukan ke penjara setibanya di Kejagung
Tersangka Surya Darmadi (SD) langsung dimasukan ke penjara setibanya di Kejagung /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Tiba di Indonesia tersangka Surya Darmadi (SD) alias Apeng langsung dimasukan ke penjara sesampainya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia tiba, setelah sekian lama kabur dari panggilan jaksa penyidik dalam dugaan korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 78 triliun atas perkara penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Tim Gabungan Kejaksaan menjemput kedatangan SD di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. SD merupakan tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya di Kejagung, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Kejagung Garap Kepala Keuangan Tersangka Surya Darmadi Di Korupsi Lahan Sawit Duta Palma Rp 78 T

Dijelaskan dia, penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara jaksa penyidik Kejagung dengan tim Penasihat Hukum tersangka Surya Darmadi yang akan hadir di Kejagung untuk memenuhi panggilan jaksa penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak dua minggu lalu," tutur Burhanuddin.

Dia menjelaskan penjemputan dilakukan karena tersangka Surya Darmadi ogah memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang disampaikan secara patut sebanyak tiga kali.

"Bahkan tim penyidik juga telah mengumumkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional," ucapnya.

Baca Juga: Kejagung Garap Kepala Keuangan Tersangka Surya Darmadi Di Korupsi Lahan Sawit Duta Palma Rp 78 T

Adapun tim jaksa penyidik Kejagung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik tersangka Apeng, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan.

"Selain itu dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan tersangka SD," tandasnya.

Tersangka Surya Darmadi setelah tiba di Kejagung, langsung digarap terkait status tersangka dalam perkara tersebut. Setelah itu tersangka Apeng dijebloskan ke dalam penjara berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022.

"Yang bersangkutan di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai 03 September 2022," ungkapnya.

Baca Juga: Kejagung Blokir Rekening dan Sita Aset Perusahaan Apeng di Korupsi Lahan Sawit PT Duta Palma Rp78 T

Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.

"Penyerahan diri akan membantu tersangka atau terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani," tandas Burhanuddin.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x