Tiba di Indonesia Tersangka Surya Darmadi Korupsi Rp78 T Lahan Sawit PT Duta Palma Langsung Di Penjara

- 15 Agustus 2022, 18:35 WIB
Tersangka Surya Darmadi (SD) langsung dimasukan ke penjara setibanya di Kejagung
Tersangka Surya Darmadi (SD) langsung dimasukan ke penjara setibanya di Kejagung /Foto: Penkum Kejagung/

Tersangka Surya Darmadi setelah tiba di Kejagung, langsung digarap terkait status tersangka dalam perkara tersebut. Setelah itu tersangka Apeng dijebloskan ke dalam penjara berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022.

"Yang bersangkutan di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai 03 September 2022," ungkapnya.

Baca Juga: Kejagung Blokir Rekening dan Sita Aset Perusahaan Apeng di Korupsi Lahan Sawit PT Duta Palma Rp78 T

Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.

"Penyerahan diri akan membantu tersangka atau terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani," tandas Burhanuddin.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x