"Sehari-hari kami bertugas di Kantor Cabang BPJS Sumedang, hari ini kebetulan jadwal kami bertugas ke Kantor Kabupaten BPJS Subang," ungkap Indra Setiawan.
Petemuan kedua pihak yang kebetulan memiliki kantor yang persis saling bersebelahan di Jalan Kertawigenda Subang itu membahas penjajakan pendaftaran anggota PWI Subang menjadi peserta BPJS.
Baca Juga: Kronologi Kapolri Soal Penembakan Belum Lengkap, Deolipa: Iming-iming Uang Terlewatkan
Selain itu PWI Subang juga menyampaikan sejumlah keluhan yang dialami masyarakat terkait pelayanan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes: prakter dokter, puskesmas, klinik, rumah sakit) yang memberikan layanan BPJS Kesehatan.
Contoh keluhan yang dialami masyarakat di antaranya ketika fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun rumah sakit yang ada di Kabupaten Subang tidak memberikan layanan yang seharusnya tercakup dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
"Apakah foto rontgen termasuk dalam layanan BPJS? Saya pernah mengalami ketika harus difoto rontgen dan sejumlah jenis obat, pihak rumah sakit menyebut tidak dicover BPJS," tanya Ketua PWI Subang Zaenal Mutaqin.
Indra Setiawan menjawab pertanyaan tersebut, "Rontgen termasuk dalam layanan BPJS. Semua fasilitas kesehatan memiliki kontrak yang sama terkait cakupan jenis layanan sesuai dengan ketentuan kelas dari fasilitas kesehatan tersebut."
Sementara Ivan Fauzan menegaskan, apabila masyarakat mengalami keluhan layanan BPJS Kesehatan di faskes, silahkan memanfaatkan nomor Care Center BPJS 165.
"Care Center 165 bisa dimanfaatkan peserta JKN KIS untuk meminta informasi maupun melakukan pengaduan secara lebih cepat dan mudah, kapan pun di mana pun," terang Humas Kantor Cabang BPJS Sumedang Ivan Fauzan.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.