Pores Subang Tegas Larang Odong Odong Beroperasi di Jalan Raya, AKBP Sumarni Gencar Lakukan Sosialisasi

- 29 Juli 2022, 22:04 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni
Kapolres Subang AKBP Sumarni /AKSARA JABAR /Knd/Kanda

BERITA SUBANG - Polres Subang larang kendaraan atau mobil odong odong beroperasi di jalan raya.

Kapolres Subang AKBP Sumarni gencar lakukan sosialisasi, menegaskan larangan kendaraan --baik mobil maupun motor, yang dimodifikasi jadi odong odong beroperasi di jalan raya.

Mobil odong odong adalah sejenis kendaraan yang dimodifikasi oleh pemiliknya untuk digunakan sebagai sarana usaha.

Odong odong kebanyakan digunakan menjadi sarana hiburan bagi ibu-ibu dan anak-anak.

Sesuai aturan, kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib memenuhi sejumlah syarat sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Odong odong berkeliaran melawan maut di jalan raya.
Odong odong berkeliaran melawan maut di jalan raya. Instagram @warungjurnalis

Baca Juga: Undang Rusia Jajaki Investasi di Aceh, Wali NAD Sebut Sangat Positif Jika Kerjasama dengan Federasi Rusia

Sementara kendaraan odong odong pada umumnya dimodifikasi tanpa mengacu spesifikasi standar yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku.

Sikap tegas AKBP Sumarni dilakukan secara humanis, dengan cara mengerahkan anak buahnya di satuan lalulintas (Satlantas Polres Subang) intens memberikan arahan sebelum memberlakukan tilang.

"Sebenarnya sejak awal kita sudah melarang kendaraan modifikasi yang ilegal tersebut," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Doa Tahun Baru Islam 2022, Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun Hijriah 1 Muharram Sesuai Contoh Rasulullah SAW

Untuk lebih memberikan pemahaman lagi, lanjut AKBP Sumarni, "Kita gencarkan sosialisasi kepada masyarakat hususnya pemilik".

Lebih lanjut, AKBP Sumarni merinci sejumlah syarat dan ketentuan sebuah kendaraan dikatakan layak beroperasional di jalan raya.

"Setiap kendaraan modifikasi harus dilakukan penelitian rancangan strukturnya dan rekayasa kendaraan bermotor," jelas AKBP Sumarni.

Penelitian tersebut meliputi aspek Rancangan teknis; Susunan; Ukuran; Material; Kaca,pintu, engsel dan bumper; Sistem lampu dan alat pemantul cahaya; serta empat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah