"Sebuah perhatian yang luar biasa dari Bupati Subang dengan penerbitan Perbup No. 63 Tahun 2022 yang merupakan wujud perhatian serius pemerintah untuk peningkatan kualitas PAUD Subang, yang akhirnya akan menjadikan generasi Subang ke depan akan semakin baik," ucap Ade.
Ade menambahkan, menurutnya, masa kepemimpinan Kang Jimat adalah masa emas PAUD Subang, "Kepemimpinan Bapak Ruhimat adalah masa emas dunia PAUD Subang. Bahkan satu bulan pertama beliau dilantik, honor kesejahteraan Guru PAUD Subang naik."
Perbup No 63 Tahun 2022 ini merupakan regulasi yang menegaskan pentingnya peran PAUD dan pentingnya semua pihak dapat mendukung program pendidikan.
"Dengan keseriusan Kang Jimat membentuk regulasi yang melindungi dan menyemangati kita. Peraturan ini menegaskan bagaimana anak usia dini di Kabupaten Subang tidak boleh tidak terlayani.
Saya ingatkan pendidikan bukan hanya tanggung jawab lembaga, karena pendidikan adalah tanggung jawab semua pihak," terang Ade.
Sementara itu, Ketua Forum PAUD Kabupaten Subang, Hj. Yoyoh Sopiah Ruhimat, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang atas diterbitkannya Perbup No 63 Tahun 2022.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati yang telah menerbitkan Perbup No 63 tahun 2022 tentang Wajib PAUD 1 Tahun," ungkap Mimih (sapaan Hj. Yoyoh)
Mimih optimis dengan adanya Perbup ini pendidikan PAUD di Kabupaten Subang akan semakin berkembang dan mengubah pola pikir masyarakat yang masih serba instan terkait pendidikan anak usia dini.
"Kehadiran perbup ini menandakan pentingnya pendidikan anak usia dini. Kami sangat yakin apabila Perbup ini dikawal dengan baik akan meningkatkan kualitas PAUD Subang dan mengubah pola pikir masyarakat terkait PAUD yang ingin semuanya serba instan dan tidak sesuai masa perkembangan anak."