Dalam melakukan tindakan penertiban, Perumda TRS atau PDAM Subang akan melibatkan instansi terkait dan kejaksaan untuk membantu proses penagihan, dan sekaligus akan pemutusan jaringan air bersih bagi pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan.
"Saya mengimbau bagi pelanggan Perumda Air Minum TRS yang merasa sudah menunggak selama tiga bulan atau lebih agar segera melunasi tunggakan" Pinta Ujang.
"Bagi pelanggan yang akan melakukan pembayaran tunggakan, jikalau tak mau langsung datang ke Kantor Perumda Air Minum TRS, bisa dilakukan melalui mitra Perumda TRS seperti Kantor Pos, Indomaret, Alfamart atau melalui Bank,” pungkas Ujang.***