BERITA SUBANG - Pelanggan bandel menunggak pembayaran kepada Perum Daerah Air Minum Tirta Rangga Subang (Perumda TRS atau PDAM Subang) akan diberikan tindakan penertiban serius berupa pemutusan jaringan air bersih pelanggan.
Direktur Umum PDAM Subang, Ujang menegaskan, penertiban berupa pemutusan jaringan air besih berlaku kepada pelanggan yang menunggak tagihan rekening pemakaian air bersih lebih dari tiga bulan.
Ia menuturkan, dari jumlah pelanggan 48.176 orang pelanggan, PDAM Subang memperoleh pendapatan (omset) sekitar Rp4,5 milyar hingga Rp5 milyar. Namun dalam perjalanan usahanya, masih ada pelanggan yang menunggak dalam pembayaran hingga menyentuh angka Rp600 juta per tahun.
Kalau dipersentasikan, pendapatan PDAM Subang berkisar 95 persen, sedangkan sisanya yang 5 persen ditunggak pelanggan.
“Ya, 95 persen para pelanggan sudah membayar, yang menunggak bayar hanya 5 persen, kisaran Rp600 juta,” ucap Direktur Perumda TRS, Ujang pada Rabu 29 Juni 2022.
Meski tunggakan tersebut tergolong rendah berbanding tunggakan tahun sebelumnya, namun PDAM Subang akan segera melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggan yang membandel dan masih menunggak.
“Kami tidak ingin tunggakan ini terus bertambah, maka kami akan lakukan tindakan penertiban terhadap para pelanggan, agar tahun depannya tak lagi nunggak,” tegas Ujang.