Kasus Pemerkosaan Santriwati Subang: Korban Berhak Mendapatkan Restitusi, Perlu Segera Didampingi LPSK

- 24 Juni 2022, 18:31 WIB
Jasra Putra, Komisioner KPAI
Jasra Putra, Komisioner KPAI /Tangkap layar Instagram @jasraputra/

Untuk memuluskan aksi perbuatan kejinya, pelaku merayu dan membohongi korban dengan megnatakan bahwa hal tercela tersebut merupakan proses belajar dan cara untuk mendapatkan ridho dari guru.

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban bukan hanya sekali. Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 sampai 7 Desember 2021," kata Sumarni di Mapolres Subang.

Kasus Herry Wirawan

Dalam kasus perkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding jaksa dengan menjatuhkan vonis pidana mati kepada predator anak tersebut atas perbuatannya.

Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim PT Bandung juga membebankan kepada Herry untuk membayar uang restitusi atau pengganti.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x