Bawaslu Jabar Lakukan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Tentang Pemilu kepada Komunitas Disabilitas PPDI Subang

- 16 Juni 2022, 23:59 WIB
Pimpinan Bawaslu Jawa Barat, Yulianto (tengah, baju merah), membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas yang tergabung dalam PPDI Subang di GOR Kasomalang Subang pada Kamis (16 Juni 2022).
Pimpinan Bawaslu Jawa Barat, Yulianto (tengah, baju merah), membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas yang tergabung dalam PPDI Subang di GOR Kasomalang Subang pada Kamis (16 Juni 2022). /Dok. H. Yaman Suryaman/Beritasubang.Pikiran-rakyat.com/


BERITA SUBANG - Pimpinan Bawaslu Jawa Barat, Yulianto, membuka sekaligus menjadi keynote speaker pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada disabilitas yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Subang (PPDI Subang), bertempat di GOR Mencas Kasomalang, Subang, Jawa Barat, Kamis (16/6/2022)

Ketua Bawaslu Subang H. Parrahutan Harahap memimpin kegiatan tersebut, didampingi jajaran anggota Bawaslu Subang serta Koordinator Sekretariat ( Korsek) dan Jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Subang,

H. Parrahutan Harahap dalam sambutannya menyebut, dalam Pasal 356 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Ayat (1) menyatakan pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik dan yang mempunyai halangan fisik lainnya, pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

"Sedangkan ayat (2)-nya, yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih," ujar H. Parrahutan.

Baca Juga: Abrasi Pantai Minahasa Selatan, Ratusan Warga Mengungsi

Baca Juga: Turis Backpacker Serbu Bangkok Sejak Pemerintah Legalkan Ganja

Selanjutnya dalam proses Pemilu, Bawaslu menjaga hak pilih masyarakat Indonesia, sedangkan hak pilih ada dua yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.

Hak dipilih contohnya hak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Dan hak memilih itu artinya hak bagi warga negara indonesia untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara dalam acara yang sama Pimpinan Bawaslu Jabar Yulianto juga menyampaikan bahwa masyarakat yang berusia 17 Tahun, atau yang belum usia 17 Tahun tapi sudah menikah, tetap mempunyai hak untuk memilih dan harus terdaftar di daftar pemilih.

Kemudian penyandang disabilitas juga sama mempunyai hak untuk memilih dan harus difasilitasi oleh KPU, artinya jangan sampai penyandang disabilitas datang ke lokasi TPS tapi tidak ada fasilitas untuk penyandang disabilitasnya salah satunya Surat Suara Braile.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x