Kurang dari Enam Jam, Sat Reskrim Polres Subang Berhasil Menangkap Kebo

- 3 April 2022, 06:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus penjambretan.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus penjambretan. /Beritasubang/Humas Polda Jabar

Tas yang berisikan dompet, iPhone 11, kartu mahasiswa, KTP, kartu vaksin dan sejumlah struk belanja berhasil dibawa kabur pelaku.

Korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Subang.

“Dapat laporan kemudian kami mengejar pelaku. Kurang dari enam jam, pelaku ditangkap di Kampung Gardumukti, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang,” ucapnya.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Subang untuk penyidikan lebih lanjut.

“K alias Kebo merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015,” ucapnya.

Baca Juga: Info Link Video Dea OnlyFans: Ramai Diburu Nitizen

 K alias Kebo akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah