Syarat dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Subang

- 11 Februari 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi Mobil SAMSAT Keliling
Ilustrasi Mobil SAMSAT Keliling /Dok. jabarprov.go.id/

BERITA SUBANG - Samsat Kabupaten Subang memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Saat ini Samsat Kabupaten Subang memberikan Pelayanan Samsat Keliling dan beroperasi tiap hari Senin hingga Sabtu yang tersebar di sejumlah titik.

Samsat Keliling ini memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Samsat Keliling Kabupaten Subang memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Juga Samsat Keliling ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak sehingga mengurangi biaya.

Dalam pengurusan surat kendaraan di Samsat Keliling syarat yang harus disiapkan yaitu:

1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah