Polda Jabar Sebut Keterangan Saksi Pembunuhan Subang Berubah, Kuasa Hukum : Danu Pemuda Lugu

- 2 November 2021, 22:37 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat diwawancarai beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

Kombes Pol Erdi memastikan, para penyidik sudah terlatih bagaimana cara mengolah TKP, cara menemukan bukti, dan petunjuk. Tentu penyidik yang akan menentukan, terlepas saksi Danu menyampaikan dia melihat dan sebagainya.

 Baca Juga: Fakta Baru, Korban Pembunuhan Subang Sempat Berkomunikasi Sejam sebelum Pembunuhan

"Itu boleh saja, tapi kami dalam penyidikan, berpedoman apa yang dilakukan penyidik dalam rangkaian penyelidikan," kata Kombes Pol Erdi.

Mengenai keterangan Danu yang menyebut membantu membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah, Kabid Humas menyatakan, penyidik sekarang fokus kepada hasil penyelidikan.

"Keterangan seperti itu silakan saja yang bersangkutan (Danu) menyampaikan. Tetapi kami berpedoman dan fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang didapatkan penyidik," ujar Kabid Humas.

Diketahui, Muhammad Ramdanu alias Danu (21), diperiksa penyidik Satreskrim Polres Subang terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Surhatini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), Senin 1 November 2021.

Dalam pemeriksaan ini, Danu dicecar soal dirinya membantu membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

Ini merupakan pemeriksa ketujuh kali bagi Danu. Dalam empat kali pemeriksaan sebelumnya, Danu tak didampingi kuasa hukum.

Sedangkan tiga pemeriksaan terakhir, Danu didampingi 10 pengacara yang dipimpin oleh Achmad Taufan.

Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 16-17 pertanyaan terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amelia pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x