Ratusan Pelamar CPNS Sanggah Hasil Tahap Awal Seleksi CPNS 2021 Kabupaten Subang

- 12 Agustus 2021, 17:20 WIB
Suasana rapat membahas Masa Sanggah terhadap hasil Tahap Awal Seleksi CPNS 2021 Kabupaten Subang, di Ruang Rapat Bupati II, dipimpin Sekda Subang H. Asep Nuroni (berbatik kuning), Kamis (12 Agustus 2021).
Suasana rapat membahas Masa Sanggah terhadap hasil Tahap Awal Seleksi CPNS 2021 Kabupaten Subang, di Ruang Rapat Bupati II, dipimpin Sekda Subang H. Asep Nuroni (berbatik kuning), Kamis (12 Agustus 2021). /Dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si., melaporkan data sanggahan yang dilakukan 119 pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari total 281 pelamar yang tidak memenuhi sarat (TMS) mengikuti seleksi. 

Hal itu disampaikan dalam Rapat Masa Sanggah Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021 Kabupaten Subang yang dipimpin Sekertaris Daerah (Sekda) Subang, H. Asep Nuroni di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (12 Agustus 2021).

Sanggahan juga dilakukan 159 pelamar CPNS 2021 Subang dari 340 pelamar yang dinyatakan TMS, dan sebelumnya mereka telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga total sanggahan disampaikan oleh 278 pelamar (45 persen) dari total keseluruhan pelamar dinyatakan TMS Seleksi CPNS 2021 Subang yang mencapai 621 orang.

Kesempatan Masa Sanggah pada Tanggal 4-7 Agustus 2021 telah diberikan kepada para pelamar yang dinyatakan TMS pada tahap awal seleksi CPNS 2021 Subang.

Kepala BKPSDM Subang Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si., (tengah) menyampaikan laporan bahwa 278 dari 621 pelamar (TMS) melakukan sanggahan terhadap hasil pengumuman Tahap Awal Seleksi CPNS 2021 Kabupaten Subang. Kamis (12 Agustus 2021).
Kepala BKPSDM Subang Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si., (tengah) menyampaikan laporan bahwa 278 dari 621 pelamar (TMS) melakukan sanggahan terhadap hasil pengumuman Tahap Awal Seleksi CPNS 2021 Kabupaten Subang. Kamis (12 Agustus 2021).

Kepala BKPSDM Subang, Cecep Supriatin mengungkap, pelamar CPNS 2021 Kabupaten Subang dinyatakan TMS karena sejumlah faktor, diantaranya:

- Surat pelamar tidak ditujukan kepada bupati subang
- Surat lamaran tidak bermaterai
- Surat pernyataan tidak sesuai
- IPK kurang dari 2,75
- Transkip nilai terpotong
- Kualifikasi tidak sesuai
- Dokumen fotocopy
- Tidak melampirkan KTP
- STR tidak berlaku
- Pengalaman kerja kurang dari 3 tahun
- Pengalaman kerja tidak ditanda-tangani Pejabat Eselon II/Direktur
- Alasan lebih dari satu.

Baca Juga: Cek Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 untuk Kabupaten Subang di Sini

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah