22. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Pengawasan dan Pnertiban secara ketat berdasarkan Keputusan BUpati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat Edaran Bupati Ini;
23. Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum;
24. Kegiatan seni budaya di dalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan maksimal 50 orang untuk kegiatan seni budaya di luar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
25. Menghentikan sementara kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan;
26. Pelaku seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayahzona merah diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan;
27. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.
Demikian isi Surat Edaran terkait perpanjangan ke-10 PPKM dalam Penanganan Covid-19 di Subang.
***