Surat Edaran Bupati Subang Perpanjangan ke-10 PPKM (18-27) : Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen, Prokes Ketat

- 21 Juni 2021, 06:16 WIB
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosadi pada rapat terkait PPKM baru-baru ini
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosadi pada rapat terkait PPKM baru-baru ini /Prokompim Setda Subang/

22. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Pengawasan dan Pnertiban secara ketat berdasarkan Keputusan BUpati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat Edaran Bupati Ini;

23. Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum;

24. Kegiatan seni budaya di dalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan maksimal 50 orang untuk kegiatan seni budaya di luar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

25. Menghentikan sementara kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan;

26. Pelaku seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayahzona merah diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan;

27. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.

Perpanjangan ke-10 PPKM di Subang/Prokompim Setda Subang
Perpanjangan ke-10 PPKM di Subang/Prokompim Setda Subang

Demikian isi Surat Edaran terkait perpanjangan ke-10 PPKM dalam Penanganan Covid-19 di Subang.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x