BERITA SUBANG - Kemelut antara PT Sang Hyang Sri (Persero) atau PT SHS Kantor Produksi Kebun Sukamandi - Subang, Jawa Barat dengan para petani penggarap lahan sawah Hak Guna Usaha (HGU) PT SHS mulai menemui titik terang.
Kemelut mencair setelah para petani menyepakati satu dari tiga opsi skema kerjasama yang disodorkan PT SHS.
Memang ada sejumlah catatan teknis yang perlu disepakat lebih lanjut oleh kedua belah pihak.
Tiga opsi yang ditawarkan PT SHS sebelumnya berupa:
A. Natura sebesar 2.200 kg/hektare; B. Rupiah senilai Rp10.000.000,-; dan C. Bagi hasil.
Petani memilih opsi membayar sewa lahan dalam bentuk padi hasil panen (Natura).
Namun para petani keberatan dengan nilai sewa natuna 2.200 kg seperti yang ditawarkan PT SHS.
Petani hanya menyanggupi sewa lahan PT SHS secara Natuna 1.600 kg/hektare per musim tanam.