Kemelut PT Sang Hyang Sri dan Petani di Subang Mencair, Sewa Sawah Dibayar Natura (Padi)

- 3 Juni 2021, 16:22 WIB
Pertemuan PT SHS dengan para petani penggarap di Aula Dinas Pertanian Subang mencairkan kemelut yang terjadi, PT SHS terima opsi petani membayar sewa sawah secara Natura. Rapat berlansung di Aula Dinas Pertanian Subang, Senin (31 Mei 2021).
Pertemuan PT SHS dengan para petani penggarap di Aula Dinas Pertanian Subang mencairkan kemelut yang terjadi, PT SHS terima opsi petani membayar sewa sawah secara Natura. Rapat berlansung di Aula Dinas Pertanian Subang, Senin (31 Mei 2021). /Berita Subang/Aa Hamzah Hasbullah/

 

BERITA SUBANG - Kemelut antara PT Sang Hyang Sri (Persero) atau PT SHS Kantor Produksi Kebun Sukamandi - Subang, Jawa Barat dengan para petani penggarap lahan sawah Hak Guna Usaha (HGU) PT SHS mulai menemui titik terang.

Kemelut mencair setelah para petani menyepakati satu dari tiga opsi skema kerjasama yang disodorkan PT SHS.

Memang ada sejumlah catatan teknis yang perlu disepakat lebih lanjut oleh kedua belah pihak.

Tiga opsi yang ditawarkan PT SHS sebelumnya berupa:

A. Natura sebesar 2.200 kg/hektare; B. Rupiah senilai Rp10.000.000,-; dan C. Bagi hasil.

Petani memilih opsi membayar sewa lahan dalam bentuk padi hasil panen (Natura).

Namun para petani keberatan dengan nilai sewa natuna 2.200 kg seperti yang ditawarkan PT SHS.

Petani hanya menyanggupi sewa lahan PT SHS secara Natuna 1.600 kg/hektare per musim tanam.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x