Dibayar Enam Juta Saat Gagal Panen, Petani Subang Cukup Bayar Rp36.000 per Hektare

- 29 April 2021, 05:50 WIB
Skema Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kerjasama Kementan RI dan Jasindo.
Skema Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kerjasama Kementan RI dan Jasindo. /dok. pertanian.go.id/

BERITA SUBANG - Kementerian Pertanian memberikan kuota Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk 100.000 hektare lahan pertanian di Kabupaten Subang.

Saat ini program asuransi pertanian tersebut memasuki proses pendataan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) di wilayah Kabupaten Subang untuk disertakan AUTP.

Asuransi dikelola oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo dengan nilai klaim Rp6.000.000 per hektare per musim tanam pada intensitas 75 persen kerusakan lahan tanaman padi.

Sementara premi yang perlu dipenuhi petani cukup hanya 20 persen saja dari total Rp180.000 yakni Rp36.000/hektare/musim tanam.

Kekurangan pembayaran premi senilai Rp144.000 atau setara 80 persen dari Rp180.000 bakal disubsidi pemerintah melalui Kementan.

Bupati Subang H. Ruhimat mengungkap harapannya, asuransi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan petani Subang.

Ia juga mengusulkan perlindungan yang sama dapat diberikan pada sektor peternakan dan perikanan.

Baca Juga: Ruhimat Akan Bangun Rumah Dinas Bupati di Pantura Subang

Suasana pertemuan Bupati Subang (bawah, enam dari kiri) saat menerima utusan Kementan RI dan Jasindo menjelaskan kuota AUTP bagi petani Subang. Rabu 28 April 2021.
Suasana pertemuan Bupati Subang (bawah, enam dari kiri) saat menerima utusan Kementan RI dan Jasindo menjelaskan kuota AUTP bagi petani Subang. Rabu 28 April 2021.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Prokompim Setda Subang Kementan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x