Dibayar Enam Juta Saat Gagal Panen, Petani Subang Cukup Bayar Rp36.000 per Hektare

- 29 April 2021, 05:50 WIB
Skema Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kerjasama Kementan RI dan Jasindo.
Skema Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kerjasama Kementan RI dan Jasindo. /dok. pertanian.go.id/

Hal itu disampaikan Bupati saat menerima kunjungan Direktur Pembiayaan Direktorat Pembiayaan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Ir. Indah Megahwati dan jajaran bersama pihak Jasindo di Rumah Dinas Bupati, Rabu 28 April 2021.

Indah didampingi Koordinator Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian Ir. Ika Purwani.

Ika Purwani menyebut asuransi pertanian bertujuan melindungi petani dari gagal panen atau kerusakan yang disebabkan faktor bencana alam dan lainnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Prokompim Setda Subang Kementan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah