Polemik PT SHS dengan Petani Masih Berlanjut, Dinas Pertanian Subang Undang Hadir Kedua Pihak

- 30 Mei 2021, 18:34 WIB
Sekda Subang H. Asep Nuroni meminta PT. SHS  segera menyelesaikan permasalahan dengan para petani di tiga kecamatan wilayah utara Subang, hal itu disampaikan saat pertemuan di Ruang Rapat Segitiga Kantor Pemkab Subang, Selasa 4 Mei 2021.
Sekda Subang H. Asep Nuroni meminta PT. SHS segera menyelesaikan permasalahan dengan para petani di tiga kecamatan wilayah utara Subang, hal itu disampaikan saat pertemuan di Ruang Rapat Segitiga Kantor Pemkab Subang, Selasa 4 Mei 2021. /Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Kemelut antara PT Sang Hyang Sri (Persero) Kantor Produksi Kebun Sukamandi (PT SHS) dengan para petani penggarap lahan sawah di tiga kecamatan wilayah utara Kabupaten Subang, Jawa Barat masih berlanjut.

Nampaknya belum kedua belah pihak masih belum menemukan formula yang tepat untuk dapat disepakati.

Skema pengelolaan lebih dari 3.000 hektare lahan sawah Hak Guna Usaha PT SHS masih menyisakan beberapa hal yang masih perlu ditindak-lanjuti agar dapat disepakati oleh PT SHS dan pihak petani penggarap yang berjumlah tidak kurang dari 1000 petani.

Situasi tersebut menyedot perhatian dari sejumlah pihak, diantaranya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.

Bupati Subang H. Ruhimat beberapa waktu lalu menyempatkan diri mengunjungi petani di Sukamandi, Kecamatan Ciasem melakukan dialog menyerap keluhan petani, hingga disusul beberapa hari kemudian dengan mengundang manajemen PT SHS hadir di Kantor Pemkab Subang mencoba menengahi permasalahan itu.

Undangan pertemuan berikutnya dilakukan Pemkab Subang melalui Plt. Kepala Dinas Pertanian Subang Dra. Nenden Setiawati ditujukan untuk ke dua kalinya kepada PT SHS dan petani untuk membicarakan hal yang sama, esok Senin Tanggal 31 Mei 2021.

Meski kini SHS telah memberikan kebebasan para petani untuk dapat menjual hasil panen padi kepada pihak ketiga tanpa harus melalui SHS, namun beberapa hal lainnya masih perlu dilakukan pembahasan untuk disepakati antar pihak.

Seperti yang disampaikan perwakilan petani Hamzah Santoso kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com dua hari lalu.

"Dia (PT SHS) tidak terlalu menekan petani. Petani bebas jual ke bandar luar, asal bayar kewajiban sewa Rp10.000.000,-/hektar per musim tanam," ungkap Hamzah Santoso.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x