Bantah Klaim GM SHS Sukamandi, Hamzah Santoso: (Diduga) ini Cara Terselubung Ingin Menaikkan Harga Sewa

- 6 Mei 2021, 01:04 WIB
Bupati Subang H. Ruhimat (berdiri, kelima dari kanan) saat menampung aspirasi para petani yang merasa dirugikan dengan skema bagi hasil yang diterapkan BUMN PT. SHS Kantor Produksi Sukamandi, pada Tanggal 27 April 2021.
Bupati Subang H. Ruhimat (berdiri, kelima dari kanan) saat menampung aspirasi para petani yang merasa dirugikan dengan skema bagi hasil yang diterapkan BUMN PT. SHS Kantor Produksi Sukamandi, pada Tanggal 27 April 2021. /dok. istimewa/

Dikatakan Hamzah Santoso, "seharusnya kalau dia (SHS) menerapkan pola bagi hasil itu potong modal dulu".

Baca Juga: Bermasalah dengan Petani, Sekda Subang Sarankan Direksi PT. SHS agar Skema Bagi Hasil Saling Menguntungkan

"Nah hari ini berapapun hasil petani misalkan 5 ton, nah itu langsung di-fifty-fifty-kan dengan asumsi mereka berpikir bahwa SHS sudah bermodalkan tanah dengan seharga Rp10.000,000," terangnya.

"Berarti itu bukan bagi hasil kalau dia (SHS) mengklaim bahwa yang dia punya itu tanahnya dihargakan Rp10.000.000,-. (diduga artinya, pen) tetap sewa," tandasnya.

Kondisi tersebut diduga diperparah dengan adanya SHS kembali meminta 20 persen ketika hasil panen diatas 5 ton.

"Kemudian lihat dalam perjanjian kontraknya, jika petani mendapatkan 5.500 kilogram atau 5.5 ton. Itu disamping yang 5 ton nya dibagi fifty-fifty tetapi yang 5 kuintalnya Sang Hyang Sri minta lagi 20 persen-nya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah