Dikatakan Hamzah Santoso, "seharusnya kalau dia (SHS) menerapkan pola bagi hasil itu potong modal dulu".
"Nah hari ini berapapun hasil petani misalkan 5 ton, nah itu langsung di-fifty-fifty-kan dengan asumsi mereka berpikir bahwa SHS sudah bermodalkan tanah dengan seharga Rp10.000,000," terangnya.
"Berarti itu bukan bagi hasil kalau dia (SHS) mengklaim bahwa yang dia punya itu tanahnya dihargakan Rp10.000.000,-. (diduga artinya, pen) tetap sewa," tandasnya.
Kondisi tersebut diduga diperparah dengan adanya SHS kembali meminta 20 persen ketika hasil panen diatas 5 ton.
"Kemudian lihat dalam perjanjian kontraknya, jika petani mendapatkan 5.500 kilogram atau 5.5 ton. Itu disamping yang 5 ton nya dibagi fifty-fifty tetapi yang 5 kuintalnya Sang Hyang Sri minta lagi 20 persen-nya," pungkasnya.***