Sebelumnya Menko PMK mengatakan, pemerintah melarang semua pihak untuk melakukan mudik lebaran tahun 2021, larangan tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi kemana-mana untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021 di Subang, Polisi Siagakan 13 titik
"Larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, dan diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali jika betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, pada Jumat 26 Maret 2021.***