May Day 2021, KSPI Subang Temui DPRD dan Disnaker, Curhat Banyak Aturan Buruh Tidak Relevan: THR Bisa Dicicil?

- 2 Mei 2021, 21:17 WIB
Audiensi perwakilan buruh dengan DPRD Subang
Audiensi perwakilan buruh dengan DPRD Subang /Dok. KSPSI Subang/

BERITA SUBANG - Dalam rangka memperingati May Day 2021, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Subang, menggelar audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas snaker dan Kesbangpol Kabupaten Subang, pada Sabtu 1 Maret 2021.

Dalam audiensi yang bertempat di Ruang Rapat Bamus DPRD Jalan Dewi Sartika No 1
Warlan, Ketua KSPSI Kabupaten Subang menyampaikan maksud dan tujuan KSPSI mengadakan audiensi. 

Pada momen perayaan May Day 2021, para buruh mengeluhkan sejak zaman mulai Bupati Ojang Sohandi hingga Bupati Ruhimat, rencana Perda (peraturan daerah) yang membela kepentingan buruh belum terealisir.

"Saat ini banyak aturan terkait kepentingan buruh yang menurut kami tidak relevan contoh THR bisa dicicil," kata Warlan.

Selain itu, sebelumnya ramai di berita, ada perusahaan yg mempekerjakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi ketika ditanyakan ke HRD perusahaannya mereka bilang tidak mengetahui kalau hal tersebut melanggar aturan.

Baca Juga: KSBSI Berikan Simpati Kepada Pemerintah Terkait Bantuan Kepada Buruh Terdampak Pandemi Covid-19

"Kami akan mempertanyakan sejauh mana peran Pengawasan Dewan Tenaga Kerja DPRD Subang, itu sudah sampai kemana,  kerena seperti kita ketahui bersama ada beberapa  perusahaan yg memberikan Upah di Kab. Subang masih ada yang dibawah UMK," ujar Warlan.

Warlan menegaskan buruh sebenarnya tidak suka unjuk rasa karena butuh biaya, waktu dan tenaga.

"Tetapi bagaimana? perusahaan dan pengawas sering tidak sesuai perannya, sehingga kami terpaksa menuntut hak kami sebagi buruh," kata Warlan.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x