Sebelas Juta Dosis Vaksin Sinovac COVID-19 Tiba, Bea Cukai Berikan Fasilitas Khusus Pada Importir

- 2 Februari 2021, 20:59 WIB
Tim satgas Penangulangan Covid-19 menurunkan 7.800 dosis vaksin yang tiba di Kabupaten Subang.
Tim satgas Penangulangan Covid-19 menurunkan 7.800 dosis vaksin yang tiba di Kabupaten Subang. /Foto: beritasubang.pikiranrakyat.com/ Yudi Mudyana/

BERITA SUBANG - Sebelas juta dosis Vaksin Sinovac Covid-19 dari China telah tiba di Indonesia pada Selasa, Tanggal 02 Februari 2021, pada pukul 10.15 WIB.
 
Pemerintah, melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi akan memberikan fasilitas khusus kepada perusahaan yang mengimpor vaksin COVID-19 tersebut.
 
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-148/PMK.04/2007, Bea Cukai menyikapi impor Vaksin Sinovac COVID-19 sebagai kegiatan yang memerlukan fasilitas pelayanan segera atau rush handling.
 
 
Oleh karena itu Heru menjelaskan bahwa untuk importasi 11 juta dosis vaksin Sinovac yang diimpor dari China oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai importir, dalam hal ini PT Biofarma (Persero), akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya.
 
“Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas,” kata Heru Pambudi secara tertulis di Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip laman Antara.
 
Heru menegaskan, fasilitas tersebut merupakan pelayanan kepabeanan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya mengharuskan perlakuan khusus pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara guna mendukung program pemerintah mengendalikan pandemi COVID-19.
 
“Pada masa pandemi ini, peran Bea Cukai semakin krusial, karena kami diharapkan dapat mempercepat penyelesaian prosedur kepabeanan barang terkait COVID-19, antara lain vaksin dan obat-obatan,” kata Heru.
 
Masih menurut Heru, Dirjen Bea Cukai selain membebaskan bea masuk, imprortasi Vaksin Sinovac COVID-19 itu juga tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah, juga dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
 
Hal itu dilakukan Bea Cukai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188 tahun 2020.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah