BERITA SUBANG- Kepolisian Resor (Polres) Subang-Polda Jabar menggelar patroli untuk merazia tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Subang.
Razia tempat hiburan malam tersebut dilakukan Polres Subang guna mengawal pelaksanaan Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau biasa disebut Kang Emil.
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, dirinya menugaskan jajarannya yang dipimpin langsung Kepala Satuan Narkoba Polres Subang, AKP Kustiawan untuk menggelar patroli dan mencegah kerumunan masyarakat.
Baca Juga: Indahnya Berbagi, Saat Wakapolres Subang Bangun Rumah dan Seisinya untuk Anggota TNI
Patroli dilakukan pada lokasi perniagaan dan tempat-tempat hiburan malam di Wilayah Hukum Polres Subang, pada Sabtu, 23 Januari 2021 malam.
Patroli diawali arahan Kapolres yang disampaikan Kustiawan pada Apel Pra Tugas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Lapangan Mapolres Subang, Sabtu, Pukul 21.00 WIB.
"Instruksi Gubernur dari awal pandemi sudah jelas bahwa kebiasaan baru kegiatan masyarakat tetap berjalan, akan tetapi ada aturannya. Sekarang kegiatan seperti perniagaan pertokoan tempat-tempat hiburan apalagi restoran dibatasi sampai Jam 20.00 WIB," ucap Kustiawan.
"Sekarang sudah waktunya tutup. Kita patroli mengecek atau mengontrol wilayah kota manakala ada yang masih buka kita berikan himbauan-himbauan," kata dia.