Kasus Subang: Polres Subang Ungkap 17 Kasus Peredaran Narkoba, 19 Tersangka Pengedar Ditangkap, Ini Detailnya

21 Februari 2023, 21:41 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni tunjukan barang bukti kasus narkoba. /Ist/

BERITASUBANG.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkapkan kepada wartawan ada 17 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja, serta penyalahgunaan sediaan farmasi di Kabupaten Subang sejak awal tahun 2023.

Menurut penjelasan Kapolres Subang AKBP Sumarni, dari kasus yang berhasil diungkap tersebut, sebanyak 19 tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap.

"Total kasus yang ditangani sebanyak 17, yang terdiri dari delapan kasus penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis sabu, tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kemudian ada enam kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat bertemu dengan wartawan di Aula Priatama Polres Subang, Senin, 20 Februari 2023.

Ada pun tempat kejadian perkara (TKP) terkait berbagai jenis kasus narkoba Golongan 1 tersebut tersebar di Subang Kota (1 TKP), Pagaden Barat (1 TKP), Ciasem: 1 TKP, Ciater (1 TKP), Pusakajaya (1 TKP), Pusakanagata (1 TKP), Pabuaran (1 TKP) dan Cikaum (1 TKP).

Tiga TKP lainnya adalah di Pamanukan (1 TKP), Cibogo (1 TKP), Pabuaran (2 TKP).

Kemudian, untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi terdapat di Pamanukan (1 TKP), Subang (1 TKP), Purwadadi (2 TKP), Patokbeusi (1 TKP) dan Cipeundeuy (1 TKP).

Sementera 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka berinisial DW, ST, AR, AS, NP, AH, YH, MN, RH, ER, ZA, KM dan AP.

Sedangkan enam tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi, semuanya berjenis kelamin laki-laki inisialnya FC, IK, MS, Tp, AZ, dan TI, kata Sumarni.

Para tersangka ditangkap anggota Polres Subang pada periode Januari - Februari 2023.

Mereka terciduk di Subang kota, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Cikaum, Cibogo, Pamanukan, Pabuaran dan Pusakanagara.

Baca Juga: Indahnya Subang Selatan, Wabup Gowes Bareng Simadu Nikmati Sejuknya Suasana di Hamparan Kebun Teh

Polres Subang menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa sabu, ganja kering berikut satu pot tanaman ganja, bong, pipet, dan timbangan digital.

Para tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp6 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.

Sementara untuk kasus ganja, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Khusus 6 tersangka penyalah-gunaan sediaan farmasi di sangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam dengan pidana 10 tahun paling banyak denda 1 milyar.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler