Kursi DPRD di Kabupaten Subang, Akankah Berubah di Pemilu 2024? Ini Penjelasan KPU

12 Februari 2023, 03:56 WIB
Penampakan gedung DPRD Subang /Google Map/suryo purnomo edi/

BERITA SUBANG - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu 2024), masyarakat di Kabupaten Subang ada yang bertanya apakah jumlah kursi DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI berubah?

Seperti diketahui, saat ini ada 50 anggota DPRD Kabupaten Subang, yang menjabat untuk periode 2019-2024. Wakil-wakil rakyat dari sembilan partai politik duduk di kursi Parlemen Kabupaten Subang.

Baca Juga: Gaji Badan Ad Hoc Pemilu PPK, PPS, KPPS, Naik Signifikan, Berlaku Juga untuk Kabupaten Subang, Ini Detailnya

Partai yang berkuasa di Subang adalah:

  1. PDIP (10 kursi)
  2. Golkar (9 kursi)
  3. Gerindra (6 kursi)
  4. PKB (6 kursi)
  5. Nasdem (6 kursi)
  6. PKS (5 kursi)
  7. PAN (5 kursi)
  8. Demokrat (2 kursi)
  9. PPP (1 kursi)

Baca Juga: Ekspresi Bupati Subang Ketika Hadiri Acara Paguyuban Emak-emak Rempong di Dusun Sungai Baru, Legonkulon

Muncul pertanyaan apakah jumlah kursi wakil rakyat Subang masih tetap sama di Pemilu serentak 2024 yang mengharuskan pemilih mencoblos 5 kartu suara.

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), penyelenggara Pemilu tersebutbaru saja menggelar Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa (31/1/2023) menjelaskan beberapa poin.

Putusan MK Nomor 80 tersebut menjelaskan kewenangan KPU untuk menyusun dan menata daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri Sudah Dekat, Sumarni Ajak Warga Subang Tertib Berlalu Lintas Jaga Keamanan dan Keselamatan

"Hari ini kita akan melakukan mekanisme prosedural, sebelum pengambilan keputusan atas dapil yang kita pilih kita melakukan uji publik untuk menerima masukan bapak/ibu sekalian", kata Mochammad Afifuddin, mewakili Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan pentingnya melakukan uji publik.

"Penting bagi kami melakukan uji publik. Uji publik ini dihadiri tidak hanya NGO tapi juga kementerian dan KPU/KIP Aceh," kata Idham Holik di hadapan awak media, seperti dilansir dari Cilacap Update pada berita berjudul KURSI SUBANG! Berapa Jumlah Kursi DPRD dan DPR RI Kabupaten Subang pada Pemilu 2024, Apakah Berubah?.

Setelah mendapat masukan, KPU selanjutnya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah dan dilanjutkan dengan harmonisasi dengan Kemenkumham.

"Baru setelah itu kita bisa mengundangkan peraturan perundang-undangan tersebut," jelas Wima.

Pada sesi pemaparan Uji Publik tersebut, Idham Holik menyampaikan beberapa contoh penyusunan dan penataan dapil disejumlah provinsi baik untuk pemilu legislatif DPR maupun untuk DPRD provinsi.

Namun, hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan apakah jumlah kursi wakil rakyat Subang akan berubah.

*** (Berita Subang/Cilacap Update)

Ikuti berita kami melalui Google News.

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler