Nasib Malang Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah, Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Kasusnya SP3

28 Januari 2023, 00:14 WIB
Potret Hasya (18) yang menjadi korban tabrakan namun malah menjadi tersangka dalam insiden tersebut. /Tangkapan Layar Youtube Garvita TV/

BERITA SUBANG - Ada kisah memilukan yang bikin masyarakat mengernyitkan dahi, yakni kisah Mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syaputra, yang jadi korban tewas kecelakaan, namun malah jadi tersangka.

Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia tersebut harus meregang nyawa, diduga ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Yang mengejutkan publik, ternyata korban kecelakaan ini ditetapkan tersangka, padahal ia ditabrak pensiunan polisi.

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023, seperti dilansir dari PMJ News.

Latif Usman mengatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian Mahasiswa UI tersebut saat berkendara.

Latif mengatakan ESBW, yang merujuk kepada mantan Kapolsek Cilincing Eko Setia, ketika kejadian terjadi berada di jalur yang benar. Eko merupakan pengendara mobil Pajero yang menabrak Muhammad Hasya Atallah. Ia disebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," kata Eko Setia.

Keluarga Hasya mengabarkan cerita penetapan tersangka yang jasadnya sudah terbujur kaku ini dari tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.

Indira mengatakan tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sebuah kecelakaan lalu-lintas yang merenggut nyawanya di saat motor yang dikemudikannya ditabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Indira mengatakan tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," jelas Indira Rezkisari.

Mengapa ia bisa sampai jadi tersangka? Menurut Indira, penetapan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," jelasnya.

Terkait polemik yang kini viral di Twitter tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan kasus tersebut telah kadaluarsa dan dihentikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya, tersangka sudang meninggal dunia.

"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ungkap Latief Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

"Proses ini, kalau pihak sana (keluarga) belum puas bisa mengajukan praperadilan," kata Eko, seraya menambahkan jika ingin melakukan praperadilan, harus ada alat bukti baru yang dimiliki.

"Jadi ada mekanisme hukumnya, tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," imbuhnya.

Pihak keluarga merasa Hasya adalah korban, karena sebelum tertabrak, Muhammad Hasya Atallah Saputra terlebih dahulu menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak, menyebabkan ia terjatuh dan terpental ke jalur sebelah kanan.

Naas, secara bersamaan, dari belakang ada mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono . Akibat jarak yang terlalu dekat, pengemudi mobil  tidak bisa menghindar. Sehingga Muhammad Hasya Atallah Saputra tertabrak.

Apa pendapatmu?

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler