Mau Perpanjang SIM? Cek Pelayanan SIM Keliling di Subang, Jumat, 27 Januari 2023, Ada di Lokasi Ini

26 Januari 2023, 22:43 WIB
Ilustrasi SIM keliling /Instagram/@satlantascimahi/

BERITA SUBANG - Jika Anda berada di Subang, Jawa Barat, dan ingin memperpanjang Mengemudi (SIM), maka dapat mencari layanan Satuan Lalu Lintas Polres Subang yang menawarkan layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Subang hari ini, Jumat 27 Januari 2023 ada di Pasar Purwadadi yang mulai buka dari pukul 08.00 WIB.

Untuk diingat, layanan SIM Keliling dari Satlantas ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya.

Baca Juga: Nama Perusahaan dalam Konsorsium BUMN-Swasta-BUMD di Proyek Rp5,02 T Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Subang

Jika SIM A dan SIM C sudah terlanjur habis masa berlakunya, maka warga harus mendatangi kantor Polres Subang.

Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A;

2. Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Kementrian PUPR Mulai Proyek Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban, Target Pengoperasian September 2024

Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C:

1 Fotokopi KTP yang masih berlaku;

2. Fotokopi SIM lama;

3. SIM asli;

4. Bukti cek kesehatan.

Layanan perpanjangan SIM disediakan oleh pihak kepolisian berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Untuk pengendara yang tidak memiliki SIM, sanksinya diatur dalam Pasal 281.

***

Ikuti berita kami melalui Google News.

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler