Dua Perampok yang Buang Warga Subang di Tol Cikampek Ditangkap, 4 Masih Buron

12 November 2022, 08:30 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SUmarni/ISTIMEWA /

BERITA SUBANG- Setelah hampir dua bulan berlalu, Polres Subang akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial OK dan RK yang merampok warga Kabupaten Subang berinisial AA.

Kedua pelaku tersebut diketahui melakukan tindak kejahatan pencurian dan kekerasan dengan modus menjual sepeda motor kepada korban dengan cara cash on delivery (COD).

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kejadian berawal dari korban yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan salah seorang pelaku pada Senin 3 September 2022 di Desa Dawuan, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Modus COD Motor, Dua Warga Subang Dirampok dan Dibuang ke Tol Cikampek

Ketika korban tiba di lokasi yang disepakati, tiba-tiba para pelaku yang berjumlah 6 orang memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil.

"Nah ketika para pelaku ini datang di satu tempat bersama korban, kemudian komplotan para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil yang dipakai pelaku. Kemudian barang korban langsung dirampas oleh pelaku ini," kata AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jumat 11 November 2022.

Korban sempat dibawa ke jalan tol wilayah Cikarang dan Bekasi. Bahkan, selama dalam perjalan tersebut korban sempat diancam dengan senjata.

Baca Juga: Bantu Korban PHK Besar-besaran, Ini Langkah Disnaker Jabar Terkait Jaminan Buruh

Baca Juga: Miris, Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Perumahan Kalideres Diduga Kelaparan

"Korban sempat dibawa oleh para pelaku ke jalan tol di Wilayah Cikarang serta Karawang. Selama dibawa oleh pelaku ini korban tangannya ditali oleh sebuah lakban," katanya.

 AKBP Sumarni mengatakan, sebanyak 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Masih proses pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut sama menangkap pelaku lainnya. Kami baru mengamankan barang bukti satu buah handphone milik korban serta satu rekening koran," ucap AKBP Sumarni.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam 9 tahun penjara.***

Baca berita terkini lainnya melalui Google News.

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler