Polemik PT SHS dengan Petani Masih Berlanjut, Dinas Pertanian Subang Undang Hadir Kedua Pihak

30 Mei 2021, 18:34 WIB
Sekda Subang H. Asep Nuroni meminta PT. SHS segera menyelesaikan permasalahan dengan para petani di tiga kecamatan wilayah utara Subang, hal itu disampaikan saat pertemuan di Ruang Rapat Segitiga Kantor Pemkab Subang, Selasa 4 Mei 2021. /Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Kemelut antara PT Sang Hyang Sri (Persero) Kantor Produksi Kebun Sukamandi (PT SHS) dengan para petani penggarap lahan sawah di tiga kecamatan wilayah utara Kabupaten Subang, Jawa Barat masih berlanjut.

Nampaknya belum kedua belah pihak masih belum menemukan formula yang tepat untuk dapat disepakati.

Skema pengelolaan lebih dari 3.000 hektare lahan sawah Hak Guna Usaha PT SHS masih menyisakan beberapa hal yang masih perlu ditindak-lanjuti agar dapat disepakati oleh PT SHS dan pihak petani penggarap yang berjumlah tidak kurang dari 1000 petani.

Situasi tersebut menyedot perhatian dari sejumlah pihak, diantaranya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.

Bupati Subang H. Ruhimat beberapa waktu lalu menyempatkan diri mengunjungi petani di Sukamandi, Kecamatan Ciasem melakukan dialog menyerap keluhan petani, hingga disusul beberapa hari kemudian dengan mengundang manajemen PT SHS hadir di Kantor Pemkab Subang mencoba menengahi permasalahan itu.

Undangan pertemuan berikutnya dilakukan Pemkab Subang melalui Plt. Kepala Dinas Pertanian Subang Dra. Nenden Setiawati ditujukan untuk ke dua kalinya kepada PT SHS dan petani untuk membicarakan hal yang sama, esok Senin Tanggal 31 Mei 2021.

Meski kini SHS telah memberikan kebebasan para petani untuk dapat menjual hasil panen padi kepada pihak ketiga tanpa harus melalui SHS, namun beberapa hal lainnya masih perlu dilakukan pembahasan untuk disepakati antar pihak.

Seperti yang disampaikan perwakilan petani Hamzah Santoso kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com dua hari lalu.

"Dia (PT SHS) tidak terlalu menekan petani. Petani bebas jual ke bandar luar, asal bayar kewajiban sewa Rp10.000.000,-/hektar per musim tanam," ungkap Hamzah Santoso.

"Sekarang dia (PT SHS) sedang menyebarkan angket opsi ke petani," imbuhnya.

Opsi skema kerja sama petani dengan PT SHS tersebut disodorkan kepada para petani penggarap untuk memilih satu dari tiga skema yang ditawarkan PT SHS.

Opsi tersebut adalah:

A. Natura sebesar 2.200 kg/hektar

B. Rupiah senilai Rp10.000.000,-

C. Bagi hasil.

Saat beritasubang.pikiran-rakyat.com mengkorfirmasi kepada kepada Humas PT SHS, Zulham membenarkan pebicaraan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dibahas dalam pertemuan yang akan berlangsung di Kantor Dinas Pertanian Subang besok Senin.

"Besok sudah ada surat undangan itu," kata Zulham, Minggu (30 Mei 2021).

Ia menyebut keterangan lebih jelas akan diberikan setelah pertemuan tersebut.

"Besok baru ada hasilnya," ucapnya.

Baca Juga: Sang Hyang Sri Diadukan ke Bupati, Diduga BUMN itu Menunggak Bayar Hasil Panen Petani Subang

Sebelumnya permasalahan PT SHS dengan para petani juga disoal oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sutrisno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar 19 Mei 2021 lalu di Gedung DPR RI.

Legislator asal Dapil Jabar IX Sumedang-Majalengka-Subang itu meminta PT SHS segera menyelesaikan permasalahannya dengan para petani penggarap.

"Saya sudah meminta kepada dirut apa yang menjadi persoalan petani Subang," ungkap Sutrisno.

Dikatakan, dirinya mendapat kabar dari petani Subang bahwa permasalahan ini belum ada penyelesaian, hingga akhirnya petani meminta Bupati Subang H. Ruhimat membantu menangani permasalahan tersebut.

"Mohon permasalahan-permasalahan yang dihadapi petani di sana untuk segera diselesaikan," tandas Sutrisno.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler