Bantah Klaim GM SHS Sukamandi, Hamzah Santoso: (Diduga) ini Cara Terselubung Ingin Menaikkan Harga Sewa

6 Mei 2021, 01:04 WIB
Bupati Subang H. Ruhimat (berdiri, kelima dari kanan) saat menampung aspirasi para petani yang merasa dirugikan dengan skema bagi hasil yang diterapkan BUMN PT. SHS Kantor Produksi Sukamandi, pada Tanggal 27 April 2021. /dok. istimewa/

BERITA SUBANG - Permasalahan yang terjadi antara para petani dengan PT. Sang Hyang Sri (SHS) belum mendapat titik terang. Petani masih merasa dirugikan dengan skema bagi hasil yang diterapkan SHS kepada mereka.

Namun General Manager PT. Sang Hyang Sri (Persero) atau GM SHS Kantor Produksi Kebun Sukamandi, Hidayat Nurdin dalam keterangannya mengklaim skema bagi hasil terbaru yang digulirkannya itu memberikan keberpihakan kepada para petani dibandingkan menggunakan skema sebelumnya yang menerapkan sistem sewa lahan.

Hal itu disampaikan GM SHS Hidayat Nurdin saat memenuhi undangan Bupati Subang di Ruang Rapat Segitiga Kantor Pemerintah Kabupaten Subang dihadapan Sekda Subang Asep Nuroni.

Pernyataan tersebut dibantah keras Hamzah Santoso yang merupakan perwakilan para petani penggarap lahan milik Badan Usaha Milik Negara tersebut di tiga wilayah Kecamatan Ciasem, Patokbeusi, dan Blanakan.

Bahkan ia mengatakan hal itu (diduga) sebetulnya merupakan cara terselubung untuk menaikkan harga sewa lahan.

"Tanggapan saya kepada pernyataan GM SHS, itu faktanya kenapa Pak Sekda (Subang) bersikukuh (menganjurkan agar SHS segera menyelesaikan permasalahan dengan para petani, pen)," ucapnya kepada Berita Subang, Rabu malam 5 Mei 2021.

Karena fakta yang terjadinya (dilapangan) itulah yang dituliskan dalam testimoni saya (dalam surat aduan para petani yang diajukan kepada Bupati Subang, pen)," lanjutnya.

Bahkan Hamzah Santoso menduga bahwa skema bagi hasil yang baru itu merupakan cara terselubung SHS untuk menaikkan harga sewa lahan yang diterapkan pada pada petani dalam skema perjanjian sewa terdahulu.

"Ini cara tersembunyi, cara terselubung bahwa Sang Hyang Sri ingin menaikkan harga sewa sebetulnya," ucapnya.

Dikatakan Hamzah Santoso, "seharusnya kalau dia (SHS) menerapkan pola bagi hasil itu potong modal dulu".

Baca Juga: Bermasalah dengan Petani, Sekda Subang Sarankan Direksi PT. SHS agar Skema Bagi Hasil Saling Menguntungkan

"Nah hari ini berapapun hasil petani misalkan 5 ton, nah itu langsung di-fifty-fifty-kan dengan asumsi mereka berpikir bahwa SHS sudah bermodalkan tanah dengan seharga Rp10.000,000," terangnya.

"Berarti itu bukan bagi hasil kalau dia (SHS) mengklaim bahwa yang dia punya itu tanahnya dihargakan Rp10.000.000,-. (diduga artinya, pen) tetap sewa," tandasnya.

Kondisi tersebut diduga diperparah dengan adanya SHS kembali meminta 20 persen ketika hasil panen diatas 5 ton.

"Kemudian lihat dalam perjanjian kontraknya, jika petani mendapatkan 5.500 kilogram atau 5.5 ton. Itu disamping yang 5 ton nya dibagi fifty-fifty tetapi yang 5 kuintalnya Sang Hyang Sri minta lagi 20 persen-nya," pungkasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler