Penyekatan Mudik 2021 Purwakarta-Subang Polisi Jaga Ketat 24 Jam Jelang Idul Fitri 1442 H

2 Mei 2021, 22:59 WIB
Polres Purwakarta gelar Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2021, Senin 12 April 2021. /Humas Polres Purwakarta/

BERITA SUBANG - Antisipasi agar masyarakat tidak mudik jelang Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19 ini, Polres Kabupaten Purwakarta melakukan penyekatan mudik 2021 Purwakarta-Subang di sejumlah titik selama 24 jam.

Pos penyekatan mudik 2021 yang utama di jaga disekitar gerbang Tol Cikopo, Tol Sadang, dan Tol Ciganea.

Kemudian di jalur bebas hambatan, pihak polisi mendirikan pos Penyekatan Mudik 2021 di beberapa titik perbatasan yakni Perbatasan Purwakarta-Subang, Purwakarta-Bandung Barat dan Perbatasan Purwakarta-Cianjur.

Baca Juga: Polresta Bandung Berlakukan Penyekatan Mudik 2021 Jelang Libur Lebaran di Exit Tol, Siapa yang Diincar?

Kasatlantas Polres AKP Toto Herman Permana, mengatakan Penyekatan Mudik 2021 dilakukan selama 24 jam di sejumlah titik tersebut menurunkan sejumlah personil selama musim mudik Idul Fitri 1442 H pada tahun ini.

"Penjagaan di pos penyekatan ini akan dilakuka selama 24 jam agar tidak ada masyarakat yang lolos mudik," tuturnya.

Apabila petugas yang berada di pos penyekatan mudik 2021 menemukan masyarakat yang kedapatan melakukan mudik, pihaknya tak segan-segan untuk meminta para pengendara untuk memutar balik.

Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021, Polisi Tambah Pos untuk Menghalau Pemudik Jadi 381 Titik, Terbanyak di Pulau Jawa

Namun, bagi masyarakat atau pengendara tetap melanjutkan perjalannya denga melintasi pos penyekatan mudik 2021 maka diharuskan membawa surat keterangan resmi dari perusahaan atau surat keterangan dari kantor desa atau kelurahan setempat.

Sebelumnya Menko PMK mengatakan, pemerintah melarang semua pihak untuk melakukan mudik lebaran tahun 2021, larangan tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi kemana-mana untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021 di Subang, Polisi Siagakan 13 titik

"Larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, dan diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali jika betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, pada Jumat 26 Maret 2021.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler