Mantan Kapolri ini meminta para kepala daerah agar menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid- 19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Kemudian melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid- 19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif.
“Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir,” tegas Tito.
Dia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu, dinyatakan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Pasal 67 huruf b menyebutkan "mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”. Artinya, para kepala daerah harus menaati seluruh peraturan yang telah dibuat, termasuk dalam hal penanganan Covid.(***)