Korupsi Uang Makan Sekolah Ratusan Juta, Jaksa Bui Bekas Pejabat Dikpora Kampar

- 19 November 2020, 16:59 WIB
Kajari Kampar membawa tersangka ke Rutan untuk menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan uang makan minum sekolah negeri unggula./Foto:Dok.Humas Kejari Kampar
Kajari Kampar membawa tersangka ke Rutan untuk menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan uang makan minum sekolah negeri unggula./Foto:Dok.Humas Kejari Kampar /

"Hanya pada saat penyidikan itu ada pihak yang paling utama, dimana dia berperan sendiri pada saat itu dan tidak mengunakan beberapa pihak, tapi memanfaatkan situasi dengan merubah sistemnya, tapi kami akan lihat di pengadilan dari semua saksi dan tersangka ketika diperiksa di pengadilan," papar dia.

Dia tak memungkiri ada tersangka lain dalam kasus ini, namun penyidik tak mau berspekulasi, dia menyerahkan sepenuhnya ke persidangan.

"Bisa saja tersangka sendiri, atau bisa saja ada tersangka-tersangka lain kita lihat di persidangan nanti," ungkapnya.

Adapun tersangka di sangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo perubahan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 Tipikor.

"Untuk ancaman hukum, Pasal 2 minimal 4 tahun karena melawan hukum, untuk Pasal 3 maksimal 20 tahun, karena penyalahgunaan kewenangan, tapi nanti kita lihat di persidangan," paparnya.

Saat ini tersangka di titipkan sementara di Rumah Tahanan Polres Kampar, selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 November-7 Desember 2020, pihaknya pun secepatnya akan melimpahkan lerkara ini ke Pengadilan agar tersangka mendapat kepastian hukum.

"Saat ini kenapa mereka di tahan di Polres untuk sementara, nantinya setelah tahap 2 baru kita akan limpahkan ke Pengadilan maka nanti tahanan diserahkan ke Lapas untuk proses pembuktian dan pertanggujawabannya," tandas Suhendri. ***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x