Korupsi Uang Makan Sekolah Ratusan Juta, Jaksa Bui Bekas Pejabat Dikpora Kampar

- 19 November 2020, 16:59 WIB
Kajari Kampar membawa tersangka ke Rutan untuk menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan uang makan minum sekolah negeri unggula./Foto:Dok.Humas Kejari Kampar
Kajari Kampar membawa tersangka ke Rutan untuk menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan uang makan minum sekolah negeri unggula./Foto:Dok.Humas Kejari Kampar /

 

BERITA SUBANG - Langkah tegas Suhendri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Riau dalam menindak pelaku korupsi terus dilakukan di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Tak main-main bekas Kepala Sub Bagian Umum Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kasubag Dikpora) Pemkab Kampar berinisial S (Sofyan) pun harus menahan dinginnya bui, lantaran diduga korupsi pengelolaan dana makan minum sebesar Rp 346 juta lebih tahun anggaran 2016/2017 di Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambi Mekkah, di kabupaten setempat.

Kajari Suhendri mengatakan berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21 setelah tim jaksa Pidsus melakukan pemeriksaan secara intensif hingga berkas perkara masuk tahap 2.

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah diyatakan lengkap atau P21. Penahanan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut, untuk tahap 2 nya," ujar Suhendri kepada beritasubang.pikiranrakyat.com, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Suhendri menyakini jajaranya akan membuktikan kasus ini di pengadilan, karena dinilai tidak wajar dengan memanfaat situasi merubah sistem dalam laporan keuangannya.

"kita akan membuktikan dugaan Korupsi yang dilakukan tersangka, kami menyakini Kejari Kampar bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi dengan mengubah sistem pengelolan makan minum sekolah ini," papar dia.

Dijelaskan Suhendri, perbuatan tersangka S yang semula pengelolaan uang makan minum itu dari pihak ke tiga menjadi seolah-olah swakelola, jadi bukan swakelola murni. Saat itu posisi tersangka S merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pengelolaan Dana Makan Minum di SUT Serambi Mekkah tersebut

"Kita anggap swakelola, jadi tidak sesuai swakelola itu sendiri. Kemudian laporan keuangannya, dilakukan pertangungjawaban yang tidak benar atau memanupulasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan uang makan dan minum sehingga negara dirugikan sebesar Rp 346.596.253," ungkap mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumatera Utara itu.

Dia menjelaskan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau. Namun demikian Suhendri menjelaskan masih ada pihak lain yang berperan dalam kegiatan itu.

"Hanya pada saat penyidikan itu ada pihak yang paling utama, dimana dia berperan sendiri pada saat itu dan tidak mengunakan beberapa pihak, tapi memanfaatkan situasi dengan merubah sistemnya, tapi kami akan lihat di pengadilan dari semua saksi dan tersangka ketika diperiksa di pengadilan," papar dia.

Dia tak memungkiri ada tersangka lain dalam kasus ini, namun penyidik tak mau berspekulasi, dia menyerahkan sepenuhnya ke persidangan.

"Bisa saja tersangka sendiri, atau bisa saja ada tersangka-tersangka lain kita lihat di persidangan nanti," ungkapnya.

Adapun tersangka di sangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo perubahan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 Tipikor.

"Untuk ancaman hukum, Pasal 2 minimal 4 tahun karena melawan hukum, untuk Pasal 3 maksimal 20 tahun, karena penyalahgunaan kewenangan, tapi nanti kita lihat di persidangan," paparnya.

Saat ini tersangka di titipkan sementara di Rumah Tahanan Polres Kampar, selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 November-7 Desember 2020, pihaknya pun secepatnya akan melimpahkan lerkara ini ke Pengadilan agar tersangka mendapat kepastian hukum.

"Saat ini kenapa mereka di tahan di Polres untuk sementara, nantinya setelah tahap 2 baru kita akan limpahkan ke Pengadilan maka nanti tahanan diserahkan ke Lapas untuk proses pembuktian dan pertanggujawabannya," tandas Suhendri. ***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x