"Tapi pada 19 Oktober, UU KPK disahkan. Dan saya empat hari kemudian baru diangkat menjadi Menteri. Jadi saya tidak ikut di dalam proses itu," tegas Mahfud.
Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan bagian dari upaya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah itu.
"Oleh sebab itu saya punya hak moral untuk mengatakan sekarang ini bahwa revisi UU KPK itu memang bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK," tandasnya. ***