5. AD (37) warga Kecamatan Mande
6. FR warga Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi
7. DP warga Caringin dan
8. SA warga Kecamatan Pacet.
Kapolres Cianjur menjelaskan modus operandi tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, dan penampungan serta memproses keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri secara nonprosedur atau tidak melalui proses pendaftaran ke Disnakertrans Cianjur.
“Sudah ada beberapa orang yang berhasil kembali ke tanah air karena janji tersangka tidak sesuai mulai dari penempatan dan gaji yang mereka terima. Kami meminta warga yang berminat kerja luar negeri menempuh jalur resmi," katanya.
Tersangka tambah Aszhari, akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda Rp 600 juta.
"Kami akan terus mengimbau warga melalui Bhabinkamtibmas agar tidak termakan bujuk rayu calo atau sponsor yang bisa memberangkatkan kerja ke luar negeri dengan mudah dengan gaji besar namun risikonya tinggi karena berangkat secara nonprosedural," katanya.
***