Polres Cianjur Tangkap Delapan Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 15 Calon TKI Non Prosedural Diselamatkan

- 27 Juni 2023, 16:58 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan (tengah), menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan delapan orang tersangka kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO), Selasa, 27 Juni 2023
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan (tengah), menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan delapan orang tersangka kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO), Selasa, 27 Juni 2023 /ANTARA/Ahmad Fikri/

BERITA SUBANG - Polisi membekuk delapan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menyelamatkan 15 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI), yang siap diberangkatkan secara ilegal, atau non-prosedural.

Adalah aparat Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, yang berhasil mengungkap kasus TPPO, atau perdagangan manusia tersebut, yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung.

Kepada wartawan, Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, pada Selasa, 27 Juni 2023, mengatakan barang bukti juga berhasil diamankan petugas di antaranya paspor, dokumen kelengkapan calon pekerja migran, tiket pesawat, KTP atas nama calon pekerja migran dan beberapa unit telepon selular.

"Delapan orang tersangka yang merupakan warga sejumlah kecamatan di Cianjur, melakukan perekrutan calon pekerja migran yang diberangkatkan ke sejumlah negara terlarang menggunakan dokumen wisata," kata Kapolres di Cianjur, seperti dilansir ANTARA.

Kedelapan tersangka adalah:

1. AB (50) waga Kecamatan Cibeber

2. US (37) warga Kecamatan Cilaku

3. IS warga Kecamatan Karangtengah

4. YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x