KPK Pastikan Jaga Independensi, Bakal Tegas Menindak Pelaku Korupsi dari Unsur Parpol

- 28 April 2023, 02:02 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasikan akan menjaga independensi dan tidak terintervensi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, apalagi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

"KPK sesuai amanah UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Ali menegaskan, KPK dalam pemberantasan korupsi KPK selalu mengacu pada kelengkapan alat bukti. Lembaga anti rasuah tersebut akan menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

"Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya, termasuk dari unsur partai politik manapun," ujarnya.

"Dalam menindak suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi," sambungnya.

Menurut Ali, KPK juga telah menguatkan upaya pencegahan korupsi di kalangan partai politik. Lembaganya telah mendorong perbaikan tata kelola bagi tiap partai politik di Indonesia melalui penerapan Sistem Integritas Partai Politik SIPP) dan kajian dana parpol.

"Demikian halnya pada upaya pendidikan antikorupsi, KPK melaksanakan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) kepada seluruh partai politik, yang akan ikut dalam kontestasi pemilu 2024," tukasnya.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x