Ini Tahapan Pemilu 2024, Pencalonan Anggota Legislatif, Pencalonan Presiden, Hingga Pemungutan Suara

- 19 Februari 2023, 08:55 WIB
Tahapan Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 /Sumber: KPU/

BERITA SUBANG - Politisi di Indonesia, baik di ibu kota Jakarta, maupun di daerah mulai berhitung, melakukan rekonsiliasi, hingga mendekati masyarakat mulai tahun ini karena tahapan-tahapan pemilu sudah semakin dekat.

Melansir informasi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, mulai 2 April 2023 nanti sampai dengan 25 November 2023, pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai.

Itu sebabnya mesin-mesin partai politik di berbagai daerah, termasuk di Subang, mulai bergerak menggeliat.

Untuk mengetahui lebih jelas tahapan Pemilu 2024, simak informasi di bawah ini.

Penyusunan Peraturan KPU
14 Juni 2022 sampai dengan 14 Desember 2023

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023

Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022

Penetapan Peserta Pemilu
14 Desember 2022

Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil
14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023

Pencalonan Anggota DPD
6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023

Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
2 April 2023 sampai dengan 25 November 2023

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023

Masa Kampanye Pemilu
28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024

Masa Tenang
11-13 Februari 2024

Pemungutan dan penghitungan suara
Pemungutan Suara
14 Februari 2024

Penghitungan Suara
14-15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara
15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024

Penetapan hasil pemilu
- Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
- Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- Penetapan calon terpilih anggota DPD

Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Paling lambat 3 (3) hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Tidak Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu
Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi

Pengucapan sumpah/janji
- Presiden dan Wakil Presiden RI
20 Oktober 2024
- DPR dan DPD
1 Oktober 2024

- DPRD Provinsi
DPRD Kabupaten/Kota
Disesuaian dengan akhir masa jabatan masing masing Anggota

***

Ikuti berita kami melalui Google News

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x