Buntut Dugaan Penganiayaan, Rijal Kobar akan Diperiksa Polisi

- 10 Maret 2023, 12:34 WIB
Surat kuasa biro hukum karang taruna DKI jakarta
Surat kuasa biro hukum karang taruna DKI jakarta /

BERITASUBANG - Semua tindakan kekerasan seharusnya dikecam bukan malah didukung, ini yang membuat Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Muhammad Mul kecewa kepada oknum anggotanya.

Sebelumnya Abdurachman anggota Karang Taruna DKI Jakarta yang juga kader Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) mengalami dugaan penganiayaan oleh Rijal Kobar Ketua PMI Jakarta Utara.

Hal ini membuat Rijal Kobar dipolisikan ke Polres Jakarta Utara dan Kasatreskrim AKBP Iverson Manossoh telah menerima laporan serta hasil visum Abdurachman.

Berikut beberapa komentar tokoh dan polisi terkait dugaan penganiayaan ini .

AKBP Iverson Manossoh

"Sudah wawancara awal korban, visum sudah kita mintakan, menunggu hasil. Kita gak mau mendahului di mana benturan aniaya,"

Kyai Miftahul Fallah

Sebagai Pemimpin PMI tingkat Kota Jakarta Utara Rizal Kobar kudu bijak,bisa menahan diri, harus sabar,jangan arogan dan segala permasalahan seharusnya diselesaikan dengan musyawarah mufakat.

Biro Hukum Karang Taruna DKI Jakarta

Apapun alasannya tindakan pemukulan yang dialami oleh Saudara A, seharusnya bisa dihindari dan dibicarakan baik-baik, mirisnya lagi kenapa oknum yang diduga melakukan kekerasan tersebut adalah Ketua PMI Jakarta Utara.

Kepala Markas PMI Jakarta Utara

"Itu urusan laki-laki aja, engga ada kaitannya PMI dengan karang taruna. Personal aja, ini bukan bicara kelembagaan karang taruna dan PMI, bukan. Itu hanya dua orang laki-laki aja,”

Rijal Kobar Ketua PMI Jakarta Utara

"Insha Allah selesai selesai para pengungsi aman akibat bencana kebakaran Plumpang akan saya clearkan"

Akibat kejadian tersebut, Abdurachman telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/231/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x