Pihak kepolisian akan menyelidiki kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut.
Polisi akan menyangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ya, ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," ujarnya.
***
Ikuti berita kami melalui Google News