Jika masyarakat mengetahui adanya tanaman ganja, kata Helmi, secepatnya untuk memberitahukan aparatur pemerintah setempat, maupun pihak kepolisian agar secepatnya dilakukan penindakan.
"Begitu ada temuan silakan langsung laporkan kepada kami, atau aparat setempat atau langsung ke kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus ladang ganja di Cangkuang, Kecamatan Leles, kemudian mengamankan satu orang yang diduga penanam ganja tersebut.
Polisi mencabut dan mengamankan barang bukti sebanyak 167 pohon ganja dengan ketinggian sekitar satu sampai dua meter.
***
Ikuti berita kami melalui Google News